Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud Divonis Bebas Dalam Dugaan Korupsi Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Makassar

  • Bagikan
Imam Hud

“Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” kata Purwanto S Abdullah.

Sedangkan untuk terdakwa Abd Rahim, Purwanto S Abdullah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan Rp12,2 juta subsider satu bulan kurungan.

“JPU dan penasihat hukum diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir. Jika tidak ada upaya hukum dalam waktu tersebut maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Menanggapi putusan tersebut JPU Kejati Sulsel, Nining Purnamawanti pihaknya masih pikir-pikir. Dia akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinannya.

“Pikir-pikir yang mulia. Belum bisa ambil sikap langsung,” ungkapnya.

Hal serupa juga diutarkan oleh penasihat hukum terdakwa Abd Rahim, Kusmianto. Pihaknya juga gunakan batas waktu yang diberikan majelis hakim untuk pikir-pikir.

“Kami juga pikir-pikir yang mulia,” katanya.

Penasihat hukum Iman Hud, Abd Gafur menjelaskan sejak awal dia optimis bahwa kliennya akan bebas. Pasalnya dalam fakta persidangan tidak ada satupun saksi atau bukti yang mengarah kepada kliennya.

“Pak Iman kan sudah divonis bebas, itu menandakan dia tidak terbukti. Jadi kami akan segera minta penetapan putusan agar bisa segera dipulihkan semua hak dan martabat klien kami,” terangnya. (Jay/upeks)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan