FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- 12 Oktober menjadi momen tak terlupakan bagi mantan Kepala Satpol PP kota Makassar, Iman Hud.
Pasalnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas dirinya.
Terdakwa Iman Hud dinilai majelis hakim tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium.
Seperti diketahui, selama ini Iman Hud ikut terseret pada kasus honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020.
Atas kasus tersebut, negara merugi hingga Rp4,8 miliar.
Putusan bebas itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (11/10/2023).
Purwanto S Abdullah dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah.
Imam Hud tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk itu, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vonis bebas.
Bukan hanya itu, Hakim juga meminta agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi.
Untuk itu, dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara.
"Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut," tutur Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.