PKPU Pencalegan Mantan Terpidana Dianulir MA 

  • Bagikan
Ilustrasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung terkait dengan uji materi PKPU terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Konsiderans dalam produk hukum kepemiluan pada Pemilihan Umum 2024 sama dengan aturan pesta demokrasi pada tahun 2019, khususnya ketentuan soal persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif.

Hal itu mengingat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Pemilu), tidak mengubah Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Akan tetapi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023), terdapat Pasal 11 ayat (6) yang menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Begitu pula dalam PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan