PP Muhammadiyah Beri Kelonggaran bagi Pengurusnya jadi Calon Legislatif dan Eksekutif Pemilu 2024

  • Bagikan
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (ANTARA/Sean Muhamad)

Meski demikian, Mu'ti menegaskan kelonggaran tersebut bukan berarti pihaknya telah berada dalam satu arahan untuk mendukung partai tertentu.

Namun, kemungkinan dalam mendukung calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) tertentu akan ada setelah seluruh bakal calon diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya kira kita akan membuka pintu, bahkan kalau perlu Muhammadiyah yang mendatangi langsung. Tapi itu nanti kalau semuanya sudah pasti," ujar Abdul Mu'ti.

Masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Di tempat terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi,” kata Hasyim Asy’ari.

Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan