FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menuju mobil tahanan setelah tiga jam diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara berganti memakai rompi oranye kemarin. Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru jalur mandiri 2018–2022.
Penahanan tersebut dilakukan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali. Selain Antara, ditahan pula tiga pejabat Unud lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama: I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara. Jawa Pos Radar Bali melaporkan, keempatnya akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, alasan penahanan para tersangka adalah memperlancar jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau keterangan yang kembali diperlukan penyidik.
”Dan tentunya kelancaran dalam pelimpahan,” ujarnya.
Penahanan itu dilakukan setelah para tersangka melalui pemeriksaan dalam pelengkapan berkas penyelidikan. Ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi Prof Antara. Tiga tersangka lain diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama.
Putu Agus mengungkapkan, jumlah kerugian negara dari perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah.
”Perkiraan audit, kerugian uang negara adalah Rp 335 miliar. Ini berdasar audit internal dan eksternal yang telah dimintakan penyidik,” ungkapnya.
Antara disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.