Rektor PTN Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Rp335 M

  • Bagikan
Ilustrasi korupsi

Namun, ketiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diduga ikut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana dengan dugaan ikut berperan dalam pungutan uang SPI.

Antara sempat mengajukan praperadilan. Namun, pengajuan itu kandas. Apakah ada permintaan penangguhan penahanan? ”Saya belum mendapat informasi seperti itu,” kata Putu Agus. (jp/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan