SYL Ajukan Praperadilan Usai Dijadikan Tersangka KPK, Ali Fikri Merespons Begini

  • Bagikan
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai dimintai keterangan di Gedung KPK. (Dery Ridwansah)

FAJAR.CO.ID, JAkARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali dikutip dari Antara, Rabu (11/10).

Ali berharap, praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK.

"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," lanjutnya.

Untuk diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini adalah tanggapan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus ini, selain menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan, salah satu tersangka telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan