FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. KPK menjerat SYL dengan tiga klaster kasus.
Selain mantan gubernur Sulsel dua periode itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Status tersangka bagi ketiganya itu diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di markas lembaga antirasuah tersebut, di Jakarta Selatan, Rabu malam, 10 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, SYL telah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang akan dijalaninya.
SYL kemarin malam telah meninggalkan Makassar. Dia sebelumnya telah meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan, pagi kemarin.
SYL telah meminta izin untuk menjenguk ibunya Nurhayati Yasin Limpo yang masih terbaring sakit. Kesehatan ibunya belum stabil, saat ini masih dalam pantauan dokter dan keluarga di kediamannya di Jl Haji Bau, Makassar.
"Kondisi dari ibu Nurhayati Yasin Limpo, ibunda Syahrul Yasin Limpo (SYL), sekarang kondisinya di dalam belum stabil, masih naik turun. Maklum orangtua sudah 90 tahun, tadi sempat batuk kemudian poso (asma,red)," ujar keponakan SYL, Devo Khadafi, Rabu malam, 11 Oktober.
Lebih lanjut dirinya mengabarkan, bahwa keluarga sedang berada di dalam semua untuk mendoakan kesembuhan ibu Nurhayati. Termasuk SYL.
"Alhamdulillah SYL masih ada di dalam. Beliau dampingi terus di samping ibu Nurhayati," katanya.
Di sisi lain, Devo menyebut bahwa SYL telah menyampaikan jika kondisi sang ibu sudah membaik, maka dirinya akan segera kembali ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Karena dia sudah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum ke depannya. Jadi tidak ada sama sekali beliau menghindar atau apa. Murni ini hanya mengunjungi ibunya yang lagi sakit," terangnya.
Tiga Klaster Kasus
Diketahui, KPK sebelumnya menjadwalkan akan memeriksa Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi tiga klaster di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tiga klaster korupsi itu yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, kemarin.
Sebelumnya, SYL batal memenuhi pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu 1 Oktober. Meski begitu, dirinya menegaskan tetap akan menghormati proses hukum.
"Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," tegas SYL dalam keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, Ervin Lubis.
Dalam keterangan tersebut ditegaskannya, bahwa SYL terpaksa harus pulang kampung karena ingin menjenguk ibunya yang sakit.
"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," ujarnya. (maj/dir)