Dia menjelaskan, KPU rencananya akan mengundang partai politik (Parpol) untuk menjelaskan berbagai ketentuan teknis bacalon Capres dan Cawapres hari ini (12/10).
Penyelenggara pemilu masih akan mensosialisasikan PKPU yang sah dengan batas usia 40 tahun. "Selama belum ada perubahan, kami sampaikan PKPU yang sah ini," urainya.
Sementara Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, bila putusan MK mengubah batas usia atau memberikan kesempatan terhadap anak muda dengan usia di bawah 40 tahun, maka kondisi tersebut akan memperkuat posisi Gibran. "Sebab, mau tak mau istana tentu akan mengawalnya," jelasnya.
Tapi semua itu tentunya memiliki risiko. Wacana politik dinasti yang masif bisa memicu kolaborasi antara koalisi PDIP dengan koalisi perubahan.
"Apalagi kalau Koalisi Indonesia Maju gagal mewujudkan isu keberlanjutan dalam program kampanyenya. Ini justru akan memberikan angin segar ke koalisi PDIP dan koalisi perubahan," paparnya.
Dia menguraikan, drama pilpres akan semakin intensif karena kurang dari dua pekan tenggat waktu pendaftaran capres dan cawapres ditutup.
Dalam waktu dekat bisa jadi ada ekses politik akibat putusan MK soal batas usia Caprea dan Cawapres. "Ini akan berdampak pada pengumuman cawapres dua kubu Prabowo dan Ganjar," paparnya.
Sebelumnya, desakan terhadap MK untuk menunda putusan soal batas usia capres dan cawapres menguat. Sebab, dinilai gugatan tersebut bermuatan konflik kepentingan. Namun, MK dipastikan akan memberikan putusannya pada Senin mendatang (16/10). (idr-jp/dir)