Kuota Guru PPPK Terserap Habis untuk Sekolah Negeri, Filep Wamafma Bersimpati pada Guru Honorer Sekolah Swasta

  • Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Filep mengaku mendapat informasi bahwa formasi pendaftaran PNS telah terserap habis oleh guru-guru honorer sekolah negeri. “Ini kan berarti ada masalah terkait kuota dan alokasi,” kata Filep.

Lebih lanjut, Doktor Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar ini menyoroti perhatian pemerintah dalam konteks kebijakan Otsus di wilayah Papua. “Dalam kacamata Otsus, Pasal 9 PP Nomor 107 Tahun 2022 menyatakan bahwa 30 persen dana Otsus adalah untuk belanja pendidikan yang antara lain untuk beasiswa pendidik, tambahan penghasilan untuk pendidik hingga kesejahteraan pendidik," katanya.

Bahkan di PP Nomor 106 Tahun 2021, sudah menjadi kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengajukan formasi pendidik. Filep mengingatkan dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa kewenangan Pemprov adalah menetapkan kebijakan afirmasi dalam rangka pemenuhan dan/atau peningkatan mutu pendidik.

“Hal inilah yang sebenarnya menjadi celah demi Otsus. Pemprov apakah sudah mengajukan kebijakan afirmasi ini? Menurut hemat saya, seharusnya Pemprov bergerak cepat mengajukan kebijakan afirmasi ini supaya ada pengusulan khusus dalam rangka Otsus,” tegas Pace Jas Merah ini.

Dengan peristiwa ini, Senator Filep meminta Pemerintah Pusat maupun Pemprov dan Pemda untuk melihat aspirasi para guru ini.

Dia mengatakan para guru honorer di sekolah swasta juga ingin mengabdi sebagai ASN ataupun PNS di daerah sendiri meskipun mengabdi di Yayasan Swasta. “Sekali lagi, tolong dimanfaatkan kebijakan afirmasi supaya ada peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru honorer swasta di Papua dan Papua Barat,” ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan