Diakui Kasi Pidsus Ananto, penetapan tersangka terhadap MH menindaklanjuti jalannya proses persidangan yang mendudukkan terdakwa Sugiono dan Ahmad Rifan sebelum akhirnya diputus inkrah di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Majelis Hakim menyatakan Kacab Perinus Surabaya turut bertanggung jawab karena semestinya punya wewenang untuk tidak melakukan pencairan uang senilai Rp567 juta kepada PT ILI yang mengakibatkan kerugian negara," ucapnya. (antara/fajar)