Rifan menyampaikan, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tidak bertujuan untuk mempersulit konsumen dalam mendapatkan produk yang diinginkan. Justru sebaliknya, konsumen menjadi lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi.
"Pada akhirnya Permendag 31/2023 bisa diterapkan bahwa platform digital nyaman dan aman bagi konsumen ketika transaksi di e-Commerce," kata Rivan.
Rivan juga menegaskan bahwa pelaku usaha dalam negeri tidak perlu mengkhawatirkan terkait dengan pengetatan barang yang boleh diimpor.
Menurutnya, komoditas tersebut merupakan barang jadi atau konsumsi dan bukan bahan baku ataupun bahan penolong.
"Permendag No. 31/2023 kan sudah jelas bahwa yang dibatasi adalah barang jadi, artinya tidak termasuk bahan penolong dan sebagainya. Jadi sudah ada spesifik di situ, jadi yang kita batasi adalah barang jadi yang dikonsumsi langsung oleh konsumen," ujar Rivan pula. (antara/fajar)