Penolakan Warga Pulau Rempang Ditengarai Ditunggangi WNA Singapura, Hendrik Lewerissa Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas

  • Bagikan
Angola Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa

Pasalnya, ketika Rempang akan ditata kembali oleh pemerintah, WN asing tersebut merasa terusik dan melakukan perlawanan dengan menghasut warga, khususnya ibu-ibu dan LSM untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah lokal, BP Batam, dan pusat.

“Ini harus ditegakkan, kalau hukum kita berjalan pastikan yang bersangkutan kena sanksi. Mungkin saja di deportasi keluar dari Indonesia, jadi menurut saya itu harus dipastikan betul bahwa ada keterlibatan warga negara asing. Kalau memang itu terjadi sungguh sangat disesalkan, tapi kan ada penegakkan hukum ya,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo, keberadaan warga negara Singapura di Pulau Rempang ini bukan sebagai wisatawan atau pengunjung biasa, namun mereka adalah pengusaha yang sudah menguasai lahan di Pulau Rempang secara ilegal.

“Kalau penegakkan hukum diterapkan, kan menempati lahan ilegal saja itu sudah salah, itu dia lakukan penertiban hukum lah. Sekali lagi, kita tidak bisa menduga-duga, karna itu sifatnya kan kausalitas. Sekali kalau dilakukan penegakan hukum kan tentu saja mereka bisa diproses hukum kan,” ungkapnya.

“Bisa ketahuan apa motivasi mereka itu, kan tergantung pemerintah yang punya kewenangan untuk melakukan penertiban hukum dalam proses penegakan hukum itu, nanti ditemukan apa sih masalahnya. Jadi kita jangan menduga-duga dan kita juga jangan berasumsi," imbuhnya

Karena itu, Hendrik menilai penegakkan hukum yang benar adalah pemerintah dengan kewenangan yang ada melakukan penertiban hukum di situ.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan