FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengambilalihan pengelolaan aset Pasar Butung Makassar masih berpolemik. Cekcok antar Perusahan Daerah (PD) Pasar dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta kembali terjadi.
Video yang diterima fajar.co.id, kedua kubu cekcok. Peristiwa itu terjadi hari ini, Kamis, 12 Oktober 2023.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Teknik Operasional PD Pasar, Syamsul Tanca. Ia menuturkan, pengelola lama dari KSU Bina Duta kembali merangsek masuk ke Pasar Butung.
Pihak PD Pasar yang di lokasi pun menghalangi. Hingga akhirnya cekcok tak terhindarkan.
"Kan pengelola lama ini datang untuk mau ribut, pas di lapangan itu dia bentrokan dengan pihak pengelola PD Pasar,” tutur Syamsul, saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (12/10/2023).
Syamsul mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan upaya persuasif. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Terkait apabila ada kegiatan provokasi-provokasi yang dilakukan oleh pihak mantan pengelola untuk saat ini kita lakukan pendekatan persuasif,” ujarnya.
Paling penting, kata dia, menjaga Pasar Butung tetap aman. Agar aktifitas perdagangan kembali lancar.
“Jadisekarang ini kita tetap menjaga kondisi agar pedagang ini dapat berjualan, itu yang kita jaga sekarang,” ucapnya.
Di sisi lain, sebelumnya, KSU Bina Duta melalui kuasa hukumnya Tadjuddin Rahman mangatakan pengambil alihan yang dilakukan PD Pasar mengabaikan proses hukum yang masih berlangsung di proses peradilan.
"Belum dilakukan Boekus oleh Pengadilan Negeri Mks meskipun telah adanya Surat Aanmaning Nomor 14 Bos/2023/PL. Mks dengan adanya upaya Perlawanan Eksekusi yang dilakukan oleh klien kami Pada Pengadilan Negeri Make Register Perkara Nomor: 165/Pdt.8th/2023/PH. Mks,” kata Tadjuddin berdasarkan keterangan resmi yang diterima fajar.co.id, Selasa (10/10/2023).
“Perkara tersebut masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (Unidracht van gewijsde)," sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut pihak KSU menyatakan sikap melalui kuasa hukumnya, pertama Sebelum ada pelaksaraan Eksekusi yang di keluarkan den Pengadilan Negeri Makassar Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya tidak berhak untuk melakukan pengelolaan dan menduduk pusat pasar Butung Makassar.
Kedua, mereka berharap pihak aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak memihak. Ketiga, yang berhak melakukan pengelolaan terhadap pusat grosir pasar Butung adalah pengurus KSU Bina Duta. (Arya/Fajar)