FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10) malam. Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah merasa bingung dengan tindakan KPK tersebut.
Febri mempertanyakan alasan KPK menjemput paksa kliennya hari ini. Padahal, kliennya dijadwalkan pemeriksaan, pada Jumat (13/10) besok.
"Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Febri juga mengatakan, kliennya sudah menyatakan akan hadir pada Jumat besok. Saat ini, Syahrul tengah diperiksa penyidik.
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok jumat," tegas Febri.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo mematok setoran senilai ribuan dolar Amerika Serikat dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan), per bulannya.
Praktik korupsi itu dijalankan politikus Partai NasDem ini melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.