Penyidik KPK menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/jpnn/fajar)
SYL Dijadwalkan Penuhi Panggilan KPK Besok, Febri Diansyah Sampaikan Ini
