Atas perbuatannya tersangka, penyidik menjerat Edward Hutahaean melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) aau Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik menahan Edward Hutahaean selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Edward Hutahaean menjadi tersangka ke-12 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan dari 12 tersangka, sebanyak enam perkara sudah disidangkan, dua perkara sudah tahap dua, dan empat tersangka termasuk Edward Hutahaean masih dalam proses penyidikan.
“Dari 12 tersangka, enam perkara sudah disidangkan, dua perkara sudah tahap dua, tambah satu ini jadi empat tersangka masih dalam proses penyidikan,” kata Ketut.
Adapun enam tersangka lainnya sudah dalam proses pembuktian di persidangan, yang kini berstatus terdakwa, yakni yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.