Kejagung Sebut Tersangka Edward Hutahaean Diduga Bermufakat Lakukan Suap

  • Bagikan
Penyidik Jampidsus menetapkan Edward Hutahaean senagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Jumat (13/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dua tersangka yang sudah proses tahap dua, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama.

Tiga tersangka lainnya yang masih dalam proses penyidikan, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan