FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Bermain-main dengan narkoba jenis sabu-sabu, seorang residivis di kabupaten Bantaeng kembali harus berurusan dengan Polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, dari tangan pelaku diamankan barang bukti puluhan sachet kristal bening diduga sabu.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengatakan, hasil penangkapan itu merupakan yang terbesar dalam sejarah di polres Bantaeng.
"Beratnya kurang lebih 45,2 gram," ujar Andi Kumara kepada fajar.co.id, Jumat (13/10/2023).
Diungkapkan Andi Kumara, residivis yang kembali ditangkap oleh pihaknya itu berinisial IN (40).
IN merupakan warga kampung Kulepang, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu.
"IN diringkus Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," Andi Kumara menuturkan.
Dibeberkan Andi Kumara, di tempat IN tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Bantaeng itu mengatakan, awalnya mereka mendapatkan laporan dari warga terkait adanya dugaan peredaran barang haram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Andi Kumara, Tim Sarkodes melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi dan aktifitas di wilayah tersebut.
Hasilnya, Tim Sarkodes Res narkoba Bantaeng pada Sabtu (7/10/2023), sekitar Pukul 12.30 Wita melakukan penangkapan terhadap IN.
Diceritakan Andi Kumara, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 15 sachet kristal diduga sabu-sabu di meja ruang tamunya.
"Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, ditemukan satu sachet ukuran besar di atas speaker ruang tamu," ucapnya.
Di hadapan Polisi, IN mengaku barang bukti yang ditemukan itu merupakan miliknya.
Dia pun langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng bersama barang bukti guna proses hukum selanjutnya.
Ditegaskan Andi Kumara, atas perbuatan IN, dia dijerat pasal 114 ayat (2 ) Subs Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan zat adiktif lainnya.
"Ancaman hukuman 20 tahun atau penjara maksimal seumur hidup," kuncinya.
(Muhsin/fajar)