Namun, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 baru berusia 36 tahun. Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres dan cawapres ialah 40 tahun. Salah satu pemohon uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu ialah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Saat ini, PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep yang juga adik kandung Gibran. (jpnn/fajar)
Besok MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Hamdan Zoelva: Terserah pada Keputusan Politik Pembentuk UU, Itu Prinsipnya
