Keputusan MK sendiri sangat ditunggu oleh publik karena dianggap menjadi salah satu faktor penentu menjelang pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19-25 Oktober nanti. Jika pengajuan batas usia dikabulkan oleh MK, besar kemungkinan Gibran Rakabuming akan menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. (Pram/fajar)
Aturan Batas Usia Capres Cawapres, Relawan Prabowo Sebut Batasi Representasi Kaum muda di Pemilu
