Guspardi juga mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat Pulau Rempang, baik itu rumah, tanah dengan luas 500 meter dan biaya kontrak rumah sementara sebesar Rp 1,2 juta per bulan kepada setiap KK.
“Bisa menyelesaikan dan diterima oleh semua pihak, baik oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat yang bersangkutan. Intinya kalau masyarakat setuju, tentu kita berikan apresiasi. Untuk itu tentu janji-janji pemerintah ini harus dijawab dengan merealisasikannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMPM) Bahlil Lahadalia memastikan warga Pulau Rempang yang terkena dampak dari pembangunan Rempang Eco City akan mendapat rumah baru di tahun depan.
Menurutnya, pemerintah juga memberikan uang pengganti selama masa tunggu rumah tersebut selesai.
"Ya tahun depan (rumah), karena butuh waktu 6-7 bulan," kata Bahlil di Istana Negara kemarin.
Dia melanjutkan, selama masa tunggu itu, masyarakat mendapatkan uang sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan dan Rp 1,2 juta per orang. Uang tersebut akan terus diberikan hingga masa tunggu selesai.
"Selama masa nunggu rumah, Rp 1,2 juta per bulan, dan Rp 1,2 juta per KK untuk kontrak itu kan kita selesaikan di 3 bulan pertama. Jadi kalau 1 KK ada 4 orang, dapatnya Rp 6 juta per bulan, sampai masa tunggu selesai," jelasnya. (*)