MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman sebagai Kepala Daerah

  • Bagikan
Hakim Konstitusi membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan