Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ahmad Ali Nasdem: Saya Mengucapkan Selamat Ya

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat mempengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sejauh ini, putusan MK itu dapat membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), diusung sebagai calon wakil presiden. Gibran saat ini masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dari hasil-hasil survei yang bergulir selama beberapa bulan terakhir, nama Gibran diyakini berpeluang maju sebagai cawapres mendampingi baik Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto.

Namun, sejauh ini kubu Prabowo yang memberikan sinyal mempertimbangkan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Dalam rapat terakhir Prabowo bersama petinggi partai dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo mengumumkan kandidat cawapres mengerucut menjadi empat nama. Namun, dia masih enggan menyebut nama-nama empat kandidat itu, dan memilih menyebut daerah asal mereka.

“Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur,” kata Prabowo usai rapat di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, minggu lalu (13/10).

Terkait itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberi sinyal satu dari empat kandidat itu kemungkinan Gibran. Sementara satu kandidat lainnya merupakan seorang perempuan.

“Iya, salah satunya, salah satunya,” kata Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan terkait nama Gibran saat petinggi Partai Gelora itu ditemui selepas rapat di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat minggu lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan