Penetapan Arifin menjadi buronan setelah mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat domisili hingga dilakukan upaya pencarian dan penangkapan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Makassar pada 31 Mei dan 11 Oktober 2023 dengan fokus ke rumah tempat tinggal dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keberadaannya tapi tidak ditemukan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, menyampaikan bahwa atas inisiatif terpidana tersebut menyerahkan diri maka tentu secara sadar mengakui perbuatannya. Untuk itu tim intelijen Kajari Makassar akan terus berupaya melakukan pencarian terhadap DPO lainnya yang masih berkeliaran.
Hal ini sebagai optimalisasi pelaksanaan program Tabur serta wujud dukungan terhadap fungsi pemantauan dan pengamanan pelaku tindak pidana. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi buronan. (antara/fajar)