Heru Budi Hartono: ASN Tidak Boleh Foto dan Like Unggahan Capres-cawapres

  • Bagikan
Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo

Kemudian, Heru juga meminta camat dan lurah untuk melakukan pengawasan dan penjagaan wilayah agar tetap kondusif dan aman serta bekerja sama dengan tokoh masyarakat dalam melakukan pengamatan untuk mewaspadai situasi di daerah sekitar.

Sedikitnya, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan