FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung dari pihak ketiga dan kembali ke Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Pasar Makassar Raya merupakan upaya untuk menyelamatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Selain itu, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung juga dilakukan setelah adanya fakta terjadinya tindak pidana korupsi berdasarkan putusang Pengadilan Tipikor Makassar yang dilakukan oleh oknum bernama Andry Yusuf yang selama ini mengklaim diri sebagai pengelola Pasar Butung.
"Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya juga merupakan upaya memberikan kepastian berusaha untuk para pedagang di Pasar Butung, diberi wewenang menurut UU" kata kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya, Muhammad Nursalam, Senin (16/10/2023).
Pengambilalihan Pasar Butung dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya, menurut Nursalam, bukan juga hal yang tiba-tiba dilakukan. Karena pada dasarnya perjanjian kerjasama antara PT Haji Latunrung L&K dengan Perumda Pasar Makassar Raya yang menjadi dasar pengelolaan Pasar Butung oleh pihak swasta sudah berakhir.
"Berakhirnya kerjasama antara PT Haji Latunrung dengan Perumda Pasar Makassar Raya disebabkan adanya pelanggaran perjanjian. Perumda Pasar telah memberikan tiga kali peringatan terkait dengan pelanggaran perjanjian" terang Nursalam.
Terpisah, kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya lainnya, Karnawan, menjelaskan, perjanjian pengelolaan Pasar Butung dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya dengan PT Haji Latunrung, sehingga hadirnya nama pengelola lain seperi KSU Bina Duta tidak menjadi halangan untuk menghentikan Perumda mengambil-alih.