Pihak Perumda Pasar Makassar Raya melalui kuasa hukumnya menegaskan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung selain untuk menyelamatkan aset daerah, juga untuk memberi kepastian hukum dan berusaha pada para pedagang.
Mengingat KSU Bina Duta yang mengklaim sebagai pengelola Pasar Butung tanpa perjanjian langsung dengan Perumda Pasar Makassar Raya yang merupakan wakil Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini sebagai pemilik aset, terus dirundung permasalahan dan pertikaian internal pengurus koperasi.
Mulai dari perkara Andri Yusuf sebagai Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta dan pengelola Pasar Butung Makassar, yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
Bahwa sehubungan dengan perkara Perdata sebagaimana register perkara Nomor : 165/Pdt.Bth/2023/PN.Mks, Perumda Pasar bukan pihak dalam perkara a quo, melainkan perkara tersebut merupakan perkara internal Pengurus Koperasi Bina Duta yaitu antara H. M. Rusli Doloking dan Baharuddin sebagai Pelawan, melawan H. Muhammad Irwan Nur (Terlawan I), Drs. Muhammad Anwar (Terlawan II), H. Mustapa GM (Terlawan III), Sudirman Latif, S.E., Msi, (Terlawan IV), H. Rahman Mallarangeng (Terlawan V), Dr. Andri Yusuf, S.H., M.Kn., (Terlawan VI), Irma Sari Dewi, S.Sos., M.Si., (Terlawan VII), St. Hutami Endang Adiningsih, S.H., M.H., (Terlawan VIII), Kamariah Karim, S.H., M.Kn., (Terlawan IX);
Hingga adanya gugatan antara pengurus di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan perdata antara pengurus Koperasi Bina Duta, tidak menjadi kewenangan Perumda Pasar Makassar Raya untuk diketahui, serta tidak menjadi halangan untuk pengambilalihan Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar sebagai upaya penyelamatan aset dari Pemerintah Kota Makassar.