Karnawan menjelaskan, terkait dengan pelibatan berbagai pihak dalam pengambilalihan Pasar Butung ini, seperti Kejari Makassar, pihak kepolisian dan Satpol PP untuk pengamanan, merupakan upaya bersama untuk menyelamatkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak ketiga, lebih lanjut apabila diteruskan bisa menjadi pembiaran dugaan tindak pidana.
"Kini aset negara berupa tanah dan bangunan Pasar Butung kini telah kembali ke pemilik aslinya yakni Pemkot Makassar dan dikelola oleh Perumda Pasar. Pedagang bisa dengan tenang berusaha tanpa harus khawatir dengan intimidasi yang datang dari siapapun dan dalam bentuk apapun," pungkas Karnawan. (Arya/fajar)