Sayangnya meski telah berulang kali dilakukan penertiban, pepohonan ini tetap saja dipakui oleh oknum dari tim sukses. Pihaknya juga berusaha mengantensi lewat Partai Politik, KPU dan Bawaslu agar alat peraga kampanye ini bisa lebih tertib.
"Kalau nda salah dua (tiga) hari lalu, kita rapat itu rapat diperluas (bersama KPU, Bawaslu dan Parpol) jadi harapan kami agar tindakan itu jangan sampai berulang," jelanya.
Sementara Sekda Kota Makassar dalam surat edaran telah meminta pihak-pihak terkait dengan sadar menertibkan baliho atau spanduknya masing-masing secara mandiri.
"Adapun batas waktu pembongkaran paling lambat tanggal 23 Oktober," tulis Sekda Makassar, M Ansar.
Ia mengatakan jika pihak terkait tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pihaknya akan turun untuk melakukan pembongkaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Makassar, M Faridl Wajdi sebelumnya menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar terkait pemasangan APK karena belum memasuki tahap kampanye.
"Kita telah rakor dengan Pemerintah Kota Makassar dan arahannya itu KPU memberikan himbauan kepada parpol untuk tidak melakukan itu, tapi belum ditindaklanjuti karena tahapannya belum masuk,” jelasnya. (an/fajar)