Penyidikan Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Kemenko Perekonomian

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan Kamis (12/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag.

Perbuatan tersebut antara lain diduga untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional.

Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Pada konferensi pers Senin (16/10), Ketut menyampaikan bahwa perkara ini baru tahap penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka dan baru potensi kerugian yang ditemukan penyidikan.

Terkait siapa saja pihak yang bakal diperiksa, termasuk kemungkinan Menteri Perdagangan selama periode perkara terjadi, Ketut mengatakan hal itu baru dapat diketahui apabila sudah tahap penyidikan khusus.

“Kalau penyidikan khusus, sudah ada tersangkanya, mungkin kami masih bisa menilai yang mana yang bisa bertanggungjawab, siapa yang harus bertanggungjawab, siapa yang harus kami panggil,” kata Ketut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan