FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, hari ini, Jumat, 20 Oktober.
Pemeriksaan terhadap Firli terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Koalisi masyarakat anti korupsi meminta Ketua KPK Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya.
Ketua IM57 Institute Mochamad Praswad Nugraha, mengatakan Firli Bahuri harus mengundurkan diri. Terutama saat dirinya menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL. Yang bakal dia jalani di Polda Metro Jaya.
"Sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK," terangnya kemarin.
Sebab, saat ini KPK juga tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL. Tak hanya itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif.
Praswad mendorong agar Firli Bahuri hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas Equality Before The Law
Dia mendesak Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ini penting agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.
"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi terkait dengan dugaan suap kepada SYL.
Kemarin, Polda memanggil enam pegawai KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dan hari ini rencananya bakal memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai tindakan Ketua KPK sekarang Firli Bahuri bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah tindakan pidana. Firli sudah melanggar Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
Saut mengatakan, dalam peraturan tersebut Pasal 36 sudah dijelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara apapun alasan. Hal itu telah disampaikan Saut ke penyidik Polda Metro
Jaya saat menjalani pemeriksaan.
"Nggak boleh (Firli ketemu SYL), itu pidananya di situ (Pasal) 36, Pasal 36 dan 65," kata Saut usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 Oktober.
Saut menjelaskan, sebuah kasus disebut ditangani KPK sejak aduan masyarakat diterima. Dari aduan tersebut akan ditingkatkan ke penyelidikan, lalu penyidikan.
"Itu sebenarnya filosofi Pasal 36 dan 65 itu. Jadi bukan mesti dulu penyidikan dulu baru dimaksudkan dengan pihak yang berperkara," jelas Saut.
Pada kasus Firli dan SYL, aduan sudah masuk pada 2021, lalu ditingkatkan ke penyidikan pada September 2023. Sedangkan pertemuan Firli dan SYL terjadi pada 2022. Artinya setelah aduan masyarakat diterima. (elo-jp/dir/fajar)