Ade Safri menjelaskan FB bakal dimintai keterangan pekan ini, tepatnya pada Jumat 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain itu, materi surat lainnya yaitu mengenai pemberitahuan penanganan perkara yang terkait dengan pegawai KPK untuk kepentingan penyidikan.
"Kemudian meminta Dewas KPK untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan deputi koordinator koordinasi supervisi untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara untuk bisa segera dilaksanakan," katanya. (antara)