Di Balik Pembebasan Tejo, Ada Hantu 2 Peluru dan Masa Depan yang Kabur

  • Bagikan
Asrul Arifin alias Tejo (35) dan terduga pelaku kasus begal dan pengeroyokanbdi Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar saat ditampilkan di depan awak media, beberapa waktu lalu.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menghirup udara segar usai divonis bebas, Asrul Arifin alias Tejo (35) merasa bahagia sekaligus sedih. 

Bahagianya, dia tidak lagi mendekam di balik jeruji besi dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan kerabatnya. 

Namun, sedihnya bagi Tejo, dia tidak bisa lagi bekerja dan mencari nafkah bagi keluarganya. 

Sebab, kakinya telah cacat permanen usai dihadiahi timah panas oleh pihak Kepolisian yang menangkap dirinya beberapa bulan lalu. 

Saat dihubungi, Tejo menceritakan saat dirinya ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar di kabupaten Maros. 

Tejo ditangkap di rumah kakaknya di perumahan Citra Garden, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada 25 April 2023 lalu. 

Dia menceritakan detik-detik saat dirinya ditangkap hingga ditembak. 

"Ini waktu kejadian saya dijemput di rumah kakak terus dibawa ke posko. Di situ di posko dipukul disuruh mengaku bilang kau yang pukul atau tidak, jadi saya bilang tidak," ujar Tejo kepada awak media, Sabtu (21/10/2023). 

Karena merasa kesakitan lantaran terus dipukul, Tejo mengaku terpaksa mengiyakan pertanyaan Polisi saat itu. 

"Tapi sudah tidak tahan ma ini kasian na pukul ka na apa ma, tidak bisa ma tahan itu jadi kubilang iya. Saya jawab iya langsung ma na bawa na tembak," Tejo menuturkan. 

Tambahnya, setelah dirinya mengiyakan pertanyaan Polisi, matanya langsung ditutup dan tangannya diborgol. Lalau dinaikkan ke atas mobil. 

"Dia bilang kau ikut dulu pengembangan tidak tahu itu saya naik di mobil dalam keadaan mata ditutup dan tangan diborgol," bebernya. 

"Saya tidak tau dibawa di mana itu, saya disuruh turun baru ditembak, dua peluru," sambungnya. 

Tejo mengatakan, saat ini dia susah untuk berjalan karena kakinya telah cacat permanen akibat dua peluru yang menyasar betisnya. 

"Sampai sekarang saya tidak bisa jalan, tidak tahu ini juga bagaimana ke depan," imbuhnya. 

Tejo yang disebut sebagai tulang punggung keluarga mengaku telah dipecat dari pekerjaannya sejak pertama kali dikatakan terlibat pada kasus begal dan pengeroyokan tersebut. 

"Dipecat gegara ini. Saya kerja sebagai buruh harian. Baru mandorku kalau lama maki tidak ikut di dia diganti maki," tukasnya. 

Selama dirinya kembali ke rumah, Tejo menyebut dirinya sudah tidak bisa apa-apa lagi. 

Karena belum bisa berjalan, dia hanya berharap dan menunggu belas kasih saudaranya. 

"Saudaraku mami biasa datang kasih ka uang, tidak bisa ma apa-apa ini, belum bisa jalan masih di kamar," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, pada laman resmi https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee6d87a19e2e66be37313432363139.html, Tejo dikatakan terbukti tidak bersalah. 

Pada putusan yang dibacakan hakim ketua Heriyanti, menyebut Asrul Arifin alias Tejo dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Pertama, menyatakan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum.

Kedua, membebaskan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut.

Ketiga, memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dikeluarkan dari tahanan.

Ketiga, memulihkan hak Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan