Video Syur Diduga Rebecca Klopper Tersebar Lagi, Pengacara Ungkap Motifnya

  • Bagikan
Rebecca Klopper / Instagram @rkalopperr

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- BF, penyebar video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper telah diamankan pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar print out tangkapan layar akun X Dedek Gemes.

Selain itu, sebuah flashdick berisi tangkapan layar akun X Dedek Gemes, satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit simcard, dan satu unit motor.

Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain video 47 detik, belakangan kembali tersebar video syur mirip rebecca lainnya. Kali ini durasinya lebih panjang yakni 11 menit dan satu lainnya berdurasi 1 menit 40 detik.

Kuasa Hukum Rebecca, Raudhah Mariyah menduga motifnya karena sakit hati atau cemburu melihat Rebbeca sudah sama yang lain.

"Bisa jadi sakit hati cemburu tidak terima Rebecca jadi sosok yang lebih baik bertemu dengan yang lebih baik," kata Raudhah Mariyah dalam konferensi pers di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

Bahkan pihaknya sudah mengantongi bukti berupa pengancaman terhadap kliennya. Pasalnya perbuatan yang didasari sakit hati atau cemburu cenderung berujung pada pengancaman.

"Setelah kita pelajari kasus ini, kasus ini berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan bisa terjadi karena revenge porn adanya manipulasi, kemudian ada pihak yang sakit hati kemudian mengikuti dengan pengancaman," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan