Puncaknya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membuka lebar bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres. Meskipun mendapat banyak penolakan. (jpnn/fajar)