Dua Modus Korupsi Timah di Kepulauan Bangka Belitung Diungkap Kejaksaan Agung

  • Bagikan
Ilustrasi, Tim gabungan menertibkan penambangan bijih timah ilegal di kawasan sungai Kota Pangkalpinang. (ANTARA/HO-Aprionis)

FAJAR.CO.ID, BABEL -- Modus korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merugikan negara dan masyarakat diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung Dr. Undang Mugopal SH., M.Hum, merinci, saat ini ada dua modus korupsi timah yang ditangani pihaknya. Hal itu diungkapkan Undang Mugopal saat membuka Webinar Nasional secara daring di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan kegiatan Webinar Nasional bertemakan “Di balik jor-joran RKAB timah dan terungkapnya korupsi SDA" yang digelar Babel Resources Institute (BRiNTS) ini, sebagai langkah memberantas tindak pidana korupsi pertambangan bijih timah di Kepulauan Babel.

"Saat ini Kejagung sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah di dua klaster yakni klaster BUMN dan klaster pemerintah daerah," katanya.

Ia mengatakan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan yakni, tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, menyampaikan data laporan keterangan palsu, melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, memindahtangankan perizinan kepada orang lain hingga tindak pidana tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.

Selain modus itu, kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi di antaranya suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan