Menanti Nasib Prabowo dan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-cawapres di MK

  • Bagikan
Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menyapa relawan Jagat Prabowo di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Tambahnya, jika terjadi kemungkinan terburuk bagi Prabowo, dan gugatan diterima, maka mau tidak mau Ketum Gerindra itu tidak bisa ikut.

"Kalau gugatan diterima, Prabowo kan tidak bisa ikut," tukasnya.

Dikatakan Sukri, jika hal tersebut betul-betul terjadi maka sosok yang akan didorong menggantikan Prabowo adalah bakal Cawapresnya.

"Kalau ini yang terjadi yang menggantikan posisi Prabowo menjadi Capres saya kira sudah ada Wakilnya," imbuhnya.

"Bisa saja koalisi ini akan mendorong Gibran. Kalau itu yang terjadi itu akan sangat menimbulkan gejolak yang luar biasa," sambung dia.

Dia mengatakan, bisa saja akan dianggap sebagai settingan untuk menghalangi pencapresan Prabowo.

"Bisa jadi nanti dianggap sebagai by setting, meskipun sudah ada kekhawatiran by setting pada saat gugatan batas minimum, tapi Ini akan menimbulkan gejolak dan saya kira sejauh ini belum ada alasan kuat gugatan itu diterima," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan