FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi dalam menangani perkara uji materi, gugatan usia capres-cawapres direspons cepat Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga itu bahkan telah melakukan Rapat Pemusyarakatan Hakim untuk menyikapi banyaknya pengaduan yang diterima usai putusan, yang dianggap hanya memberi karpet merah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di pilpres 2024.
Untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim itu, MK telah bersepakat menunjuk tiga orang menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tiga tokoh yang bakal diberi amanah dan kepercayaan memproses laporan itu yakni; Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
"Sembilan hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) untuk menyegerakan membentuk majelis MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Keanggotaan MKMK itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Adapun Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Diketahui, MK telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh MKMK.
Menurutnya, tujuh laporan tersebut dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion," ujar Enny.
"Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," sambungnya.
Oleh karena itu, Enny menyatakan laporan itu tidak akan ditangani langsung oleh sembilan hakim konstitusi. Melainkan, terhadap MKMK yang merupakan tim ad hoc untuk menangani pelaporan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh yang masuk di sini," pungkas Enny. (jpg/fajar)