Yudi Harahap Minta Pimpinan KPK Kooperatif Hadirkan Firli Bahuri pada Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan di Kementan

  • Bagikan
Yudi Purnomo Harahap

"Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi," imbuhnya.

Belajar dari pengalaman saat menjadi penyidik KPK, Yudi mengatakan bahwa saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga tersebut harus bersikap kooperatif menghadirkan saksi-saksi dari internal yang dipanggil oleh penyidik.

"Maka, KPK pun harus seperti itu," kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.

Yudi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang berusaha merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

"Oleh karena itulah, diharapkan semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Yudi Purnomo. (antara)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan