Gibran Jadi Cawapres di Luar Partainya, KPU Bilang Tidak Ada Syarat Harus Anggota Parpol

  • Bagikan
KPU RI

FAJAR.CO.ID -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa tidak ada persyaratan khusus di dalam undang-undang yang mengatur bahwa bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden harus anggota partai.

“Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai. Yang ada, kalau ada orang mau dicalonkan harus anggota partai itu kalau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Hasyim ditemui usai pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim merespons pertanyaan wartawan terkait status Gibran Rakabuming Raka yang masih tercatat sebagai anggota kader PDI Perjuangan, sementara dirinya diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo.

Diketahui, KIM terdiri dari empat partai parlemen, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. Sementara itu, PDI Perjuangan sebagai partai asal Gibran telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk Pilpres 2024.

“Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik,” tegas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim tidak mempermasalahkan terkait status keanggotaan partai Gibran. Pasalnya, kata dia, KPU hanya akan memeriksa hal-hal yang menjadi syarat pencalonan.

“Yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon. Karena itu tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa KPU,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan