FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Status bebas yang didapatkan Asrul Arifin alias Tejo (35), pelaku begal dan pengeroyokan di kota Makassar menuai permasalahan.
Pasalnya, pihak keluarga korban berinisial MD (25) merasa kecewa dan sangat keberatan terhadap hasil sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Kami selaku orangtua, merasa kecewa dengan putusan ini. Karena vonis yang dijatuhkan kepada pelaku terlalu ringan," ujar ayah MD, Frans saat dihubungi, Rabu (25/10/2023) petang.
Alasan Frans merasa kecewa atas putusan tersebut, karena anaknya saat ini telah berada dalam kondisi cacat.
"Karena mengingat kondisi anak saya cacat. Terlalu ringan sekali," ucapnya.
Diceritakan Frans, saat ini anaknya memang telah sembuh dari luka yang dialaminya pascakejadian mengerikan tersebut.
"Kondisi MD sekarang lukanya sudah sembuh, tapi aktivitas tidak bisami normal. Salah satu tangannya itu sudah tidak terlalu berfungsi," Frans menuturkan.
Selama ini, kata dia, jika beraktivitas hanya bisa menggunakan tangan kanannya. Sebab, tangan kirinya telah cacat.
"Tangan kiri, dia selama ini satu dua bulan dia beraktivitas tangan kanannya saja," tukasnya.
"Lukanya di pergelangan tangan. Bahkan itu jarinya kelingking itu sudah tidak bisa lurus itu," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Babak baru kehidupan Asrul Arifin alias Tejo (35), dia dikabarkan telah divonis bebas setelah diduga terlibat kasus begal dan pengeroyokan.
Pada peristiwa tersebut, dua korban bernama Awaluddin (24) dan keponakannya berinisial NZ(16) mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dari para pelaku.
Peristiwa tersebut persis terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar dua hari setelah perayaan Idulfitri. Tepatnya, 23 April 2023.
Catatan fajar.co.id, MD merupakan seorang pemudik dari Kalimantan yang datang ke kota Makassar.
Nahasnya, dia menjadi bulan-bulanan sekelompok begal yang tanpa ampun menyerangnya.
Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan mengenai kejadian itu langsung bekerja cepat menangkap sedikitnya lima terduga pelaku.
Masing-masing yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar di antaranya Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto, (22) dan Ardiansyah (22).
Pengadilan Negeri Makassar telah memutuskan perkara dugaan begal dan pengeroyokan tersebut pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Dilihat pada laman resmi https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee6d87a19e2e66be37313432363139.html, Tejo dikatakan terbukti tidak bersalah.
Pada putusan yang dibacakan hakim ketua Heriyanti, menyebut Asrul Arifin alias Tejo dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Pertama, menyatakan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum.
Kedua, membebaskan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut.
Ketiga, memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dikeluarkan dari tahanan.
Ketiga, memulihkan hak Terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Keempat, menyatakan terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto, dan terdakwa IV Ardiansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Keenam, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Muhammad Saputra pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan terdakwa IV Ardiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;
Ketujuh, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan Terdakwa IV Ardiansyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kedelapan, menetapkan terdakwa II Muhammad Saputra, terdakwa III Muh. Reski Mariyanto dan Terdakwa IV Ardiansyah tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, terdakwa Axel Meivanka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Axel Meivanka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," kata Hakim Heriyanti yang membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kuncinya. (Muhsin/Fajar)