Hari Ini, Satu Kasus Gugatan Stadion Mattoanging Diputuskan

  • Bagikan
Kondisi kawasan Stadion Mattoanging Makassar, Rabu, 7 April. IDHAM AMA/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Kisruh terkait sengketa tanah di kawasan Stadion Mattoanging masih bergulir. Namun rencananya, putusan bakal berlangsung hari ini, Kamis, 26 Oktober.

Putusan tersebut merupakan perkara gugatan yang dilayangkan Teddy Anwar, lewat surta gugatan Nomor 16/PDTG/2023/PN Makassar. Dia mengklaim tanah di kawasan bekas Stadion Mattoanging miliknya.

Hal ini ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf. Kata dia, ada enam pihak yang digugat Teddy, masing-masing Pemprov Sulsel tergugat I, tergugat II YOSS, tergugat III ahli waris Andi Matalatta, tergugat IV KONI, tergugat V BPN Makassar dan tergugat VI TVRI.

"Gugatannya itu soal lahan di kawasan Stadion Mattoanging. Stadion itu kan seharusnya milik Pemprov, karena terdaftar sebagai aset dan bersertifikat pakai nomor 40 1987,” ujarnya, Rabu, 25 Oktober.

Dia juga mengatakan, secara legal hukum Pemprov Sulsel punya bukti kuat. Sebab, bukti yang dilampirkan juga mulai dari sertifikat hak pakai, laporan pembangunan menggunakan APBD, juga berbagai bukti yang lain.

”Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1960 itu kan memang kalau Pemprov sertifikatnya hak pakai. Juga PP 40 tahun 1956, pemerintah memang hak pakai tanpa batas. Jadi kami optimis menang, karena bukti yang kami ajukan itu ada sertifikat, bukti pembangunan menggunakan biaya
daerah, ada beberapa lagi,” imbuhnya.

Dengan begitu, kasus ini hanya tinghal menunggu putusan pengadilan saja. Setelah ada putusan, baru akan dilihat kembali apakah ada proses hukum lanjutan akibat banding atau justru sudah selesai.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan