Jadi Kurir 6 Kilogram Sabu-sabu, Tomy dan Jul Divonis 18 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi - Penangkapan kasus narkoba (ANTARA)

FAJAR.CO.ID -- TM Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul kini gigit jari di pengadilan usai ketahuan jadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada keduanya.

"Menjatuhkan kepada terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2023).

Ia mengatakan dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Inti pasal itu, kata Philip, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima yakni 6.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Putusan dari majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Fransiska Panggabean (conform).

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa maupun JPU Kejati Sumut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan