Jadi Kurir 6 Kilogram Sabu-sabu, Tomy dan Jul Divonis 18 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi - Penangkapan kasus narkoba (ANTARA)

Dalam dakwaan terungkap pada 18 April 2023 terdakwa Dudy Iskandar menghubungi terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy meminta pekerjaan. Kemudian, Johan (dalam penyelidikan) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Depok, Jawa Barat.

Singkatnya dua terdakwa membawa barang bukti tersebut menuju ke Bandara Kualanamu International Airport dengan mengendarai mobil. Setelah sampai di bandara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua terdakwa tersebut bersama barang bukti.

Hasil interogasi, dua terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Rp60 juta jika dapat membawa barang itu ke tempat yang dituju. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan