Pelamar PPPK Bidan di Pemprov Sulsel Heran, Status Berubah dari MS Jadi TMS

  • Bagikan
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK. (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Puluhan Pendaftar PPPK Bidan Ahli Pertama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku heran karena mendapati akun sscasnnya tidak lolos administrasi atau TMS.

Padahal, sebelumnya saat pengumuman seleksi administrasi tanggal 12 Oktober sempat dinyatakan lolos administrasi atau MS.

Hal tersebut berdasarkan pengumuman oleh Pemprov Sulsel No 800/6046/BKD tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra-Sanggah PPPK Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.

Salah satu pelamar PPPK Bidan Ahli Pertama lingkup Provinsi Sulsel, Asmawati mengatakan, setelah pengumuman keluar beberapa hari, terjadi perubahan di akun scasn yang awalnya MS menjadi TMS.

Perubahan menjadi TMS dilakukan oleh verifikator dengan menganggap Kualifikasi DIV Bidan Pendidik tidak linear dengan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama sesuai SE Kemenkes Nomor PT 01.03/F/1365/2023.

"Awalnya kami dinyatakan lulus secara resmi tanggal 12 oktober. Kemudian waktu masa sanggah sampai 22 Oktober saya cek di akun masih dinyatakan lulus. Tapi paginya saya diinfokan cek kembali sama teman, karena rata-rata bidang pendidik TMS. Saya cek kembali ternyata betul tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Asmawati melanjutkan, pada SE Kemenkes ini berisi untuk Jabatan Bidan diisi dengan Kualifikasi DIV/Sarjana Terapan Kebidanan dengan ketentuan lulus sampai tahun 2021 dan STR Kebidanan telah seusai Pendidik Prodi DIV Bidan Pendidik dengan gelar S.ST telah berubah nomenklatur menjadi DIV Kebidanan dengan gelar S.Tr.Keb.

Hal tersebut berdasar kepada perubahan Nomenklatur Program Studi berdasarkan Permendikbud No.154 Tahun 2014 dan surat edaran dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DIKTI No.0404/E3.3/2015.

Prodi yang semula bernama Prodi D4 Bidan Pendidik dengan gelar S.ST. menjadi Prodi D4 Kebidanan dengan gelar S.Tr.Keb. jadi kalau merujuk pada aturan perguruan tinggi yang ada, tidak ada lagi nomenklatur Bidan Pendidik, karena telah diubah menjadi DIV Kebidanan dengan gelar S.Tr. Keb.

Aturan Perubahan nomenklatur DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan yang terakhir adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 27/D/M/2022 Tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi. Dari perubahan ini maka kami menilai verifikator ini keliru memahami kedudukan Bidan Pendidik.

Asmawati selaku alumni 2017 DIV Bidan Pendidik Universitas Mega Rezky Makassar berharap Pemerintah Provinsi dan Kementerian Kesehatan dapat menilai dan melakukan sinkronisasi aturan yang ada agar lulusan DIV Bidan Pendidik tidak terzalimi dan dirugikan.

"Kami berharap pemerintah dan kemenkes segera melakukan perbaikan kembali menjadi MS di akun sscasn, karena bagi kami setelah keluar perubahan nomenklatur DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan maka semua lulusan Bidan Pendidik otomatis menjadi DIV Kebidanan" ujar Asmawati selaku anggota Asosiasi Pelamar PPPK DIV Kebidanan dengan penuh harap, Rabu, 25 Oktober.

Dari keputusan yang dilakukan verifikator sscasn pelamar Bidan Ahli Pertama menjadikan ribuan alumni DIV Bidan Pendidik terancam tidak dapat menggunakan ijazahnya pada pendaftaran PPPK Tahun 2023.

Asmawati membeberkan, setidaknya ada 70 pelamar yang sama yang mendulang nasib serupa dengannya. Ia pun sudah ikut masa sanggah lagi namun masih menunggu hasilnya.

Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sementara mengecek kembali perihal status verifikasi berkas peserta yang berubah tersebut.

"Karena ini BKN sama Kemenkes tiba-tiba kirim surat tentang hal itu. Jadi kasian ini pelamar yang sudah jadi MS berubah ke TMS," ungkap Ani, sapaannya.

Ia mengaku pihaknya sementara meminta untuk mengomunikasikan hal tersebut dengan instansi pembina Kemenkes dan juga BKN.

Kata ia, perlu diluruskan kembali mengenai status linear pendidikan mereka agar tidak sulit ditempatkan ketika sudah dinyatakan lulus. Pihaknya juga saat ini masih meminta perpanjangan masa sanggah kedua untuk seleksi ini.

"Karena kalau kita loloskan juga dan misalnya sampai ke tahapan lulus dan diterima tapi tidak bisa ditempatkan ke formasi tersebut karena tidak sesuai atau linear dengan kualifikasi pendidikannya," tukasnya. (uca/ham)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan