Perda Atur Hak Perumda Pasar Kelola Pasar Butung, Kuasa Hukum: Semua Tunduk pada Aturan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar mengatur penuh hak Perumda Pasar Makassar Raya untuk melakukan pengelola pasar tradisional dan moder di Kota Makassar, termasuk Pasar Butung.

Kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya, Muhammad Nursalam, menjelaskan Perumda Pasar memiliki kewenangan penuh untuk mengelola Pasar butung.

"Melalui peraturan daerah yang merupakan produk hukum yang diakui negara, telah memberikan hak penuh kepada Perumda Pasar untuk mengelola pasar di Makassar, tidak terkecuali Pasar Butung," ungkap Nursalam, Kamis (26/10/2023).

Nursalam menegaskan, sebagai produk hukum, perda yang telah memberikan hak penuh kepada Perumda Pasar Makassar Raya harus dipatuhi dan semua pihak harus tunduk dan menghormati aturan yang ada.

Kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya lainnya, Karnawan, menyebutkan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung ini perlu dilakukan karena berdasarkan putusan pengadilan, telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan juga tidak merugikan pedagang.

Sehingga Karnawan menyebutkan, Perumda Pasar Makassar terus berupaya agar proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung agar merugikan pedagang dan aktivitas usaha bisa terus berjalan. Selain menjaga aset milik Pemkot Makassar.

"Pengambilalihan pengelolaan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan berusaha kepada para pedagang," pungkas Karnawan.

Di sisi lain, Karnawan menegaskan, berdasarkan putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Pasar Butung, juga sudah ditegaskan kalau Perumda Pasar telah melakukan pemutusan kerjasama sepihak dengan PT La Tunrung.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan