Sebut MK Sedang Dilanda Prahara, Arief Hidayat: Saya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Sedang Berkabung,

  • Bagikan
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sorotan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) usai menerima gugatan batas usia minimal capres-cawapres, tampaknya tidak hanya datang dari eksternal lembaga itu.

Dari internal sendiri bahkan terjadi pertanyaan besar dengan kondisi yang baru saja terjadi. Setidaknya itu pula yang dirasakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat. Dia menyebut, lembaganya kini dilanda prahara.

Mahaguru di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu sampai merasa perlu mengenakan baju hitam untuk menggambarkan kondisi MK saat ini.

Berpidato pada Konferensi Hukum Nasional yang digelar Kemenkumham di Jakarta, Rabu (25/10), Arief menceritakan soal adanya pertanyaan apakah Indonesia sedang baik-baik saja atau sebaliknya.

“Saya mengatakan di berbagai sektor bidang kehidupan Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Arief dalam kesempatan itu juga mengajak peserta Konferensi Hukum Nasional berhati-hati. Menurut dia, saat ini ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan bernegara yang sudah jauh dari Pembukaan UUD 1945.

“Bayangkan, bapak (dan) ibu sekalian. Di era Soeharto, era rezim Orde Baru atau Orde Lama pun, itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu,” katanya.

Ketua MK periode 2015-2018 itu menjelaskan pada era Orla maupun Orba masih ada pembagian kekuasaan yang mengacu pada teori Trias Politika, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, kondisi itu justru berbeda dengan sekarang.

Arief menuturkan ada pihak yang memiliki partai politik sehingga punya tangan di lembaga legislatif. Menurut dia, pihak yang sama juga memiliki tangan di eksekutif, bahkan di yudikatif.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan