Sebut MK Sedang Dilanda Prahara, Arief Hidayat: Saya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Sedang Berkabung,

  • Bagikan
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN

“Saya sebetulnya datang ke sini agak malu. Kenapa saya pakai baju hitam, karena saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara,” kata Arief.

Potongan video atau klip pidato Arief di konferensi yang juga dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom itu pun viral melalui berbaga platform media sosial. Pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Warga Surakarta itu meminta MK meringankan syarat minimal capres/cawapres dalam UU Pemilu. Permohonannya ialah capres/cawapres dimungkinkan berusia kurang dari 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Lima hakim MK, yakni Anwar Usman, Daniel Y Pancastaki, Enni Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul menyetujui permohonan yang diajukan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Namun, kelima hakim MK itu juga tidak satu suara soal alasan untuk menyetujui permohonan tersebut. Enny dan Daniel berpendapat yang bisa menjadi capres/cawapres di bawah usia 40 tahun ialah gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi.

Adapun Anwar Usman bersama Guntur Hamzah dan Manahan Sitompul berpendapat kepala daerah level kabupaten/kota pun bisa menjadi capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan dipilih berdasar pemilukada.

Empat hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra bersama Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan