Pendapat berbeda itu sebagai penolakan atas keputusan MK mengabulkan syarat capres-cawapres tidak harus berusia 40 tahun asalkan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah hasil pilkada.
Baik Saldi maupun Arief membeber soal keganjilan dalam penanganan permohonan uji materi dari Almas yang akhirnya memungkinkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat minimal untuk cawapres tersebut. (jpnn/fajar)